berita4.com
M.Aldiansyah Direktur PT.TRI PUTRA BAHARI melaporkan Oknum rekanan Developer inisial L ke Polda Jambi Di dalam laporan tersebut ia di merasa di Rugikan senilai Rp.1.750.000.000
Saat di konfirmasi media online berita4.com menjelaskan pada hari Jumat 30/4 2024 Aldiansyah dan pemilik tanah atas nama Sugiati melakukan akad jual beli tanah di salah satu bank,kemudian tanggal 3/5 2024 Aldiansyah melakukan kredit pembiayaan tanah di salah satu bank di Jambi senilai Rp 2.000.000.000 setelah pencairan uang senilai Rp 1.600.000.000 Di kirim ke rekening pemilik tanah atas nama Sugiati oleh pihak salah satu bank di Jambi dari harga tanah senilai 3 Miliyar dan sisanya senilai 1,4 M akan di lakukan pembayaran tempo selama waktu 2 tahun
Selanjutnya pada tanggal 4/4 tahun 2025 pemilik tanah belum merasa menerima uang yang di transfer oleh pihak Bank
Kemudian pemilik tanah konfirmasi kepada saya "Kata aldiansyah" Bahwa pemilik tanah tidak pernah merasa membuka rekening di salah satu bank di Jambi atas nama Sugiati dari oknum rekanan inisial L yang sewaktu itu adalah sebagai mediator sewaktu akad jual beli tanah tersebut
M Aldiansyah mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian secara profesional telah menerima laporan dengan No LP/B/357/X/2025/SPKT/Polda Jambi dan berharap agar kasus ini di proses agar penegakkan hukum di laksanakan dengan baik "Katanya"
(Din)1001

Social Plugin