Polsek Jaluko Ungkap Kasus Pelaku Curas

Pelaku dan Barang Bukti Pisau Cutter
Foto : Pelaku dan Barang Bukti (Pisau Cutter)

berita4.com

Rabu,3 September 2025 jam 12.00 Wib

Unit Reskrim Polsek Jaluko gelar ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dan kekerasan yang tertuang di Pasal 365 ayat 1 KUHP Pidana

TKP depan kampus unja Mendalo indah

Nama Korban Efi Juslinawati warga simpang sungai duren,kecamatan Jaluko,Kabupaten Muaro Jambi

Nama pelaku Defri Iswanto RT 02 Kelurahan Mayang mengurai,Kecamatan Alam Barajo,Kota Jambi

Barang bukti 1 buah pisau cutter dan 1 dompet yang berisi uang Rp.71000 serta 1 lembar uang kertas asing,juga 1 buah KTP atas nama korban,2 buah kartu ATM dan 4 buah kartu time zone

Kronologis kejadian

Depan kampus unja Mendalo indah pukul 08.00 Wib korban parkirkan mobilnya dengan Nopol BH 1082 GS.percisnya sebrang Alfa mart korban turun dari mobilnya dan menuju Alfa mart untuk transfer uang dengan membawa dompet

Setelah selesai transfer korban mengarah ke mobilnya dan masuk dan korban sontak terkejut melihat sosok seorang laki-laki sudah berada di dalam mobilnya

Pelaku langsung menodong korban dengan pisau cutter dan mengancam korban diam dan jngan bergerak "Katanya"kemudian korban menjawab ngapo kau dan sambil berusaha membuka pintu sehingga korban jatuh ke tanah,lalu berteriak minta tolong

Dan seketika itu juga pelaku keluar dan membuka pintu depan yang di tempati korban

Dan pelaku berkata kenapa berteriak saya cuma mau menumpang dan minta uang

Mendengar teriakkan korban warga pun berdatangan 

Security kampus dan warga mengamankan kan pelaku

Dan tak lama kemudian pihak kepolisian datang serta mengamankan pelaku (SLDN)

Terkini